Widget HTML #1

KITAS: Arti, Syarat, dan Jenisnya yang Wajib Diketahui WNA

Apakah Anda memiliki sahabat ataupun keluarga terdekat dengan status WNA dan ingin tinggal sementara di Indonesia? Jika ya, maka ia wajib memiliki kartu KITAS. Lalu, apakah arti dari kartu itu? Bagaimanakah cara memperoleh kartu tersebut? Untuk memperoleh jawaban selengkapnya, mari simak ulasannya berikut ini.

KITAS: Arti, Syarat, dan Jenisnya yang Wajib Diketahui WNA

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Sementara. Kartu ini juga merupakan suatu tanda izin untuk kalangan ekspatriat maupun WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki keinginan untuk tinggal sementara di Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Jangka waktu kartu ini ada beberapa macam, yaitu 6 bulan, 1 tahun, hingga batas maksimal 2 tahun. Namun demikian, apabila pemohon atau WNA yang bersangkutan ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka ia mesti memperpanjang kartu ini dengan memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku.

Macam KITAS

Ada beberapa contoh KITAS yang perlu diketahui oleh WNA maupun ekspatriat yang ingin tinggal di Indonesia, di antaranya yaitu:

KITAS Izin Kerja

KITAS Izin Kerja dikenal pula dengan istilah Visa Kerja. TKA (Tenaga Kerja Asing) dapat memperoleh KITAS Izin Kerja apabila mereka memperoleh sponsor dari pihak lain, seperti sponsor ataupun perusahaan yang mempekerjakan mereka secara resmi. Adapun beberapa perusahaan yang bisa memberikan sponsor tersebut bisa berupa institusi publik maupun swasta, PT, maupun kantor perwakilan. Di samping itu, perusahaan atau sponsor tersebut sebelumnya mesti mengurus perizinan terlebih dahulu di Kementerian Tenaga Kerja. Mereka mesti menaati peraturan yang telah ditetapkan supaya tidak kena sanksi.

KITAS Visa Pensiun

Menjelang usia tua, pastinya setiap orang ingin hidup bahagia. Tak jarang ada orang yang sengaja menyepi dan menenangkan diri dari dunia luar sehingga lebih suka menetap di suatu wilayah bahkan beda negara. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia menyediakan KITAS Visa Pensiun. Pemilik visa pensiun ini merupakan WNA dari negara lain yang usianya di atas 55 tahun. Namun sebelumnya, ia mesti mengurus perizinan terlebih dahulu di kantor imigrasi Indonesia dengan beberapa catatan, seperti berikut:
  1. Kitas Visa Pensiun hanya berlaku sampai 1 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 4 kali.
  2. WNA yang mengajukan permohonan tidak memiliki urusan bisnis di Indonesia.
  3. WNA diberikan untuk membuka rekening di bank nasional.
  4. WNA juga dapat mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas sesudah masuk ke Indonesia selama 1 bulan dengan memakai visa turis.

KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga

Pernikahan dua insan yang berbeda negara kerap kali terjadi. Dalam hal ini, Kementerian Imigrasi mengeluarkan KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga untuk mempermudah izin tinggal WNA yang telah menikah dengan WNI. Berikut adalah beberapa catatan pentingya:
  1. WNI telah menikah dengan seorang WNA dengan sah yang dibuktikan dengan Sertifikat Nikah resmi atau Bukti Buku Nikah.
  2. Masa berlaku KITAS jenis ini adalah satu tahun dan bisa diperpanjang apabila pemohon/WNA yang bersangkutan mengajukan izin perpanjangan masa tinggal ke kantor imigrasi.
  3. WNA pemegang KITAS ini tidak akan dibatasi untuk mengunjungi Indonesia selama masa izin tinggal belum habis.
  4. WNA dengan KITAS ini hanya mendapatkan izin tinggal dan tidak diperbolehkan untuk bekerja di perusahaan resmi di negeri ini. Ia hanya diperbolehkan untuk bekerja sebagai freelancer yang tidak terikat oleh perusahaan.

Pihak yang Dapat Mengajukan KITAS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi menetapkan beberapa aturan bagi pihak yang dapat mengajukan KITAS dengan beberapa syarat berikut:
  1. WNA yang datang ke Indonesia dan memegang Visa Tinggal Terbatas.
  2. Seorang anak yang lahir di Indonesia di mana saat anak tersebut dilahirkan, salah satu orang tuanya memegang KITAS.
  3. WNA yang diberikan alih status oleh pemerintah Indonesia dari Izin Tinggal Kunjungan.
  4. WNA yang menikahi WNI dengan sah.
  5. Anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
  6. WNA yang bekerja di kapal laut, alat apung, maupun instalasi tertentu di wilayah perairan Indonesia dan wilayah Indonesia lainnya yang diatur dalam undang-undang. Beberapa WNA tersebut di antaranya adalah nahkoda, awak kapal, maupun tenaga ahli asing.
ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

Post a Comment for "KITAS: Arti, Syarat, dan Jenisnya yang Wajib Diketahui WNA"